PERSYARATAN RUANG KAMAR OPERASI RUMAH SAKIT atau KLINIK INDONESIA
(SESUAI PERMENKES RI No.1204/MENKES/SK/X/2004)
I. PENGERTIAN RUANG OPERASI
Peraturan Menteri Kesehatan (PERMENKES RI) tentang persyaratan bangunan fisik kamar operasi tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1204/MENKES/SK/X/2004, Dimana persyaratan Ruang Operasi adalah sebagai berikut:-Indeks angka kuman: 10 CFU/m³,
-Indek pencahayaan: 300 – 500 lux,
-Standar suhu: 19 – 24 ºC, kelembaban: 45 – 60 %,
-Tekanan udara: Positif,
-Indeks kebisingan 45 dBA dan
-Waktu pemaparan 8 jam.
Untuk pemantauan kualitas udara ruang harus dilakukan uji kualitas udara (kuman, debu, dan gas). Sebagian besar Rumah Sakit belum sepenuhnya sesuai dengan keputusan tersebut diatas, khususnya yang berhubungan dengan STERILISASI serta tekanan UDARA di dalam ruang operasi. Efisiensi Udara 99.99% didapat dengan Menggunakan HEPA FILTER dimana FSI FILTER SOLUTION INDONESIA 08128858138 adalah pakarnya, sedangkan Cara pengukuran tekanan udara dapat dilakukan dengan cara konvensional yaitu, letakkan pita ringan didepan pintu ruang operasi (pintu dalam keadaan dibuka sedikit; secukupnya), jika pita tersebut tidak bergerak menjauh dari pintu tersebut maka dipastikan tidak ada tekanan udara dari dalam ruang operasi. |
Produk AC yang siap pasang di pasaran adalah AC type split duct (system kerjanya seperti AC Sentral) tetapi daya listrik yang dibutuhkan relative kecil dan dapat di design untuk masing-masing ruang/kamar operasi.
Filter yang dipakai adalah HEPA FILTER yang biasanya di supply oleh FSI FILTER SOLUTION INDONESIA, efisiensi 99.99% dan DOP Test 0,3 mikron. Design atas keperluan standar ruang operasi dengan luas 6 x 6 meter tinggi plafon 3 meter dengan kelengkapan peralatan medis di dalamnya cukup digunakan AC Split duck dengan kapasitas lebih kurang 6 PK. Biayanya relative murah bila dibandingkan dengan fungsi pemenuhan standard dan kualitas layanan RUMAH SAKIT atau Klinik yang mengadakan tindakan OPERASI.
Sedikit Proses instalasi dan pengecekan Ruang Oprasinya